Jasa Pembuatan Visa ke Singapura
Perkenalkan kami Jasalegalisir.com melayani Jasa Apply Visa Ke Singapura, jasa pengurusan dan legalisir di semua kantor pemerintahan dan mengurus visa kunjungan ke indonesia, visa tenaga kerja asing seperti : rptka, imta, telex visa, kitas, kitap, laporan keberadaan tenaga kerja asing, surat keterangan jalan, surat tanda melapor, alih sponsor, alih jabatan, epo tenaga kerja asing, bpjs, pasport dan lain sebagainya.
Dan tidak hanya itu tentunya, Kami juga melayani legalisir dokumen perusahaan, legalisir ijazah, legalisir transkrip nilai, legalisir surat keterangan belum menikah/skbm, legalisir skck/police record, legalisir akte kelahiran, legalisir akte kematian, legalisir akte perkawinan, legalisir akte cerai, legalisir buku nikah, legalisir surat perjanjian, legalisir surat pengalaman kerja, legalisir surat kuasa, legalisir medical, legalisir kemenristek dikti dan lain sebagainya.
Semua pemohon untuk semua Jenis Visa Persyaratannya, sebagai berikut :
Dokumen – Dokumen yang dibutuhkan (“ Visa Turis “)
OK! Kali ini Saya akan memberitahu Dokumen apasaja yang dibutuhkan nantinya. Bagi kalian yang ingin kesingapura sebagai Turis ( “ Visa Turis “ ), Persyaratannya:
- Isi Formulir yang tertulis pada Aplikasi Visa.
- Siapkan Paspor Asli ( “ Masa Berlaku minimal 6 bulan “ ).
- KTP
- Pasfoto 3,5 x 4,5 (sebanyak 2 lembar dan wajah terlihat jelas)
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Siapkan 1 ( Satu ) Berkas fotokopi paspor.
- Siapkan 1 ( Satu ) fotokopi E – tiket pulang ke indonesia.
- Siapkan 1 ( Satu ) Lembar fotokopi Kartu Identitas Negara Singapura
- Apabila Anda Warga Negara dari : Afghanistan, Cameroon, Iraq, North Korea, Nigeria, Somalia, dan Sebagainya. Anda harus Memiliki Calling Visa.