Perkenalkan kami Jasalegalisir.com melayani Jasa Apply Visa Ke Timor leste, jasa pengurusan dan legalisir di semua kantor pemerintahan dan mengurus visa kunjungan ke indonesia, visa tenaga kerja asing seperti : rptka, imta, telex visa, kitas, kitap, laporan keberadaan tenaga kerja asing, surat keterangan jalan, surat tanda melapor, alih sponsor, alih jabatan, epo tenaga kerja asing, bpjs, pasport dan lain sebagainya.
Dan tidak hanya itu tentunya, Kami juga melayani legalisir dokumen perusahaan, legalisir ijazah, legalisir transkrip nilai, legalisir surat keterangan belum menikah/skbm, legalisir skck/police record, legalisir akte kelahiran, legalisir akte kematian, legalisir akte perkawinan, legalisir akte cerai, legalisir buku nikah, legalisir surat perjanjian, legalisir surat pengalaman kerja, legalisir surat kuasa, legalisir medical, legalisir kemenristek dikti dan lain sebagainya.
Semua pemohon untuk semua Jenis Visa Ke Timor Leste Persyaratannya, sebagai berikut :
Untuk Jenis Visa, berdasarkan UU Timor – Leste No. 9 Tahun 2003 tentang Keimigrasian dan Suaka. Visa bisa dibagi ke dalam beberapa Jenis, diantaranya adalah:
- Class I adalah Turis atau Kunjungan Bisnis berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjangkan di Kantor Imigrasi Timor – Leste di Dili sampai dengan maksimalnya 90 hari. Untuk Perpanjangan masa tinggal selama 30 hari akan dikenakan biaya yang sebesar US$35,00 dan untuk masa tinggal selama 30 sampai 60 hari akan dikenakan biaya sebesar US$75,00.
- Class II adalah Transit berlaku selama 3 hari yaitu 72 Jam dengan biaya US$20 dan tidak bisa diperpanjangkan.
- Class III adalah Belajar yaitu permohonan harus diajukan sebelum keberangkatan kalian ke Timor – Leste melalui Kantor Perwakilan Timor –Leste di Indonesia. Visa dapat diberikan untuk 1x kali atau beberapa kali perjalanan masa tinggal maksimalnya yang diberikan adalah setahun dan dikenakan biaya sebesar US$40,00.
- Class IV adalah Sosial – Budaya, Olah Raga, Peliputan Media yaitu Permohonan yang harus diajukan sebelum keberangkatan ke Timor – Leste yang melalui Kantor Perwakilan Timor – Leste berada di Indonesia. Visa kalian dapat diberikan untuk 1x kali atau beberapa kali perjalanan maksimal masa berlakunya Visa adalah setahun, Dengan biaya yang dikenakan adalah US$40,00.
- Izin / Visa Kerja adalah permohonan yang harus diajukan sebelum keberangkatan kalian ke Timor – Leste melalui Kantor Perwakilan Timor – Leste yang bedara di Indonesia. Izin / Visa Kerja dapat diberikan untuk 1x kali atau beberapa kali perjalanan sampai dengan maksimalnya satutahun tinggal dan kalian akan dikenakan biaya sebesar US$50,00.
- Visa Izin Tinggal, izin ini dibagi menjadi Izin Tinggal Sementara, Izin Tinggal Reuni Keluarga, dan Izin Tinggal Permanen atau Tetap :.
- Visa Izin Tinggal Sementara dapat diberikan kepada orang asing yang bermaksud untuk berkerja secara independen atau sebagai pegawai dengan kemampuan khusus. Kalian harus diajukan sebelum keberangkatan ke Timor – Leste melalui Kedutaan Timor – Leste yang berada di Indonesia. Visa dapat diberikan untuk 1x atau beberapa kali perjalanan batas maksimalnya satu tahun tinggal dan kalian akan dikenakan biaya sebesar US$50,00.
- Visa Izin Visa Tinggal Reuni Keluarga visa ini hanya diberikan kepada Suami atau Istri dan Anak yang berada di bawah perwakilannya yang berumur dibawah 18tahun. Pemohon untuk mengajukan Visa Izin Tinggal Reuni Keluarga diberikan untuk sementara, kalian akan dikenakan biaya sebesar $40,00 dan untuk setiap perpanjangannya akan dikenakan biaya US$25,00 dan diajukan kepada Kantor Imigrasi Timor – Leste di Dili.
- Visa Izin Tinggal Permanen visa ini dapat diberikan apabila kalian telah tinggal atau berdomisili di Timor – Leste selama 12 tahun secara Terus – menerus dan tidak memiliki catatan kriminal. Apabila kalian telah mendapatkan Visa Izin Tinggal Permanen ini, dapat Tinggal di Timor – Leste tanpa Batasan Waktu, Namun Kalian juga akan dikenakan biaya sebesar US$25,00 untuk memperbaharui Kartu Izinnya Setiap 5 tahun sekali dan untuk pembuatannya dikenakan biaya US$100,00.
- SEPFOPE akan melakukan peninjauan terhadap Perusahaan atau tempat kerja pemohon
- Perusahaan atau tempat kerja yang bertindak sebagai sponsor dari pemohon hadir di Kantor SEPFOPE untuk di wawancara.
- Perusahaan tempat bekerja mematuhi UU dan Regulasi terkait Tenaga Kerja Asing ( TKA ).
- Pemohon perlu melengkapi persyaratan – peryaratan dokumen yang diberikan.
- Fotokopi Paspor.
- Ijazah atau pengalaman kerja ( CV ).
- Lampiran Izin pertama masuk dan Izin terakhir.
- Surat kelakuan baik atau Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan dokter.
- Surat kontrak kerja.
- Pernyataan Pemohon akan mentaati UU.
- Pernyataan Pemohon sebagai TKA yang siap mengalihkan keahliannya/Kemampuannya kepada pekerja lokal.
- Surat keterangan Domisili dari Kepala kampung atau Desa.
- ADRT yang disahkan Notaris dari kementrian Kehakiman/Statuto.
- Surat Izin Usaha.
- Surat Utang Piutang dari Kantor Pajak Timor – Leste.
- Surat TIN perusahaan/NPWP.
- Surat Pernyataan Perusahaan bersedia mempekerjakan pekerja lokal
- Kontrak atau pernyataan menyewa tempat perusahaan.